Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id

Kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id, bagi pekerja yang terkena PHK dan sesuai syarat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut ini kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Kemnaker mengklaim JKP menjamin hak atas uang pesangon (bagi pekerja tetap), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (bagi pekerja kontrak).

Penyelenggaraan JKP tercantum dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan, pekerja yang terkena PHK sebelum masa pensiun (56 tahun) akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai dalam jumlah tertentu, mendapat akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.

“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022, ini mulai diberlakukan, dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti kerja," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam laman Setkab RI.

Ada kriteria dan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ter-PHK agar dapat mencairkan JKP, dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dilihat dari Sudut Hierarki Perundang-Undangan

Kriteria Penerima JKP:

1. WNI.

Berita Rekomendasi

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

3. Pekerja dengan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program seperti JKK, JKM, JHT, dan JP.

4. Pekerja dengan PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Syarat Masa Iur:

Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Syarat Mencairkan JKP:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas