Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id

Kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id, bagi pekerja yang terkena PHK dan sesuai syarat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut ini kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id 

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Akses Informasi Kerja

- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Berita Rekomendasi

Untuk Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Baca juga: Stafsus Menaker Sebut Karyawan Resign Tidak Dapat JKP dan JHT

Kriteria Peserta yang Tidak Mendapat Manfaat JKP

JKP merupakan program jaminan sosial dari Kemnaker bagi pekerja yang terkena PHK.

Sehingga, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.

Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan kriteria yang tidak dapat mencairkan JKP.

Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:

1. Mengundurkan Diri;

2. Cacat Total Tetap;

3. Pensiun;

4. Meninggal Dunia;

5. PKWT (pekerja kontrak) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Khusus Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, manfaat JKP dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP

Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:

- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK.

- Telah mendapatkan pekerjaan

- Meninggal dunia

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait JKP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas