Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id
Kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id, bagi pekerja yang terkena PHK dan sesuai syarat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Berikut besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.
2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.
Baca juga: Mengenal 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM hingga JKP
Skema Lapor PHK di Portal Siap Kerja
Sebelum mencairkan manfaat JKP berupa uang, pekerja harus mendaftarkan diri di portal Siap Kerja sebagai pekerja yang terkena PHK.
Ada dua skema yang dilalui untuk melaporkan PHK akun di Portal Siap Kerja dan mendapat Bukti PHK.
Skema pertama biasanya dilakukan oleh pihak pemberi kerja dengan cara mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan melakukan pelaporan di SIPP Online.
Pemberi Kerja lalu melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota.
Kemudian, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan Bukti PHK dari pemberi kerja.
Peserta yang telah dinonaktifkan dan menerima Bukti PHK dari perusahaan melalui SIPP Online, dapat mengajukan klaim JKP.