Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id
Kriteria penerima dan cara klaim manfaat uang JKP secara online di siapkerja.kemnaker.go.id, bagi pekerja yang terkena PHK dan sesuai syarat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
Kemnaker mengklaim JKP menjamin hak atas uang pesangon (bagi pekerja tetap), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (bagi pekerja kontrak).
Penyelenggaraan JKP tercantum dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan, pekerja yang terkena PHK sebelum masa pensiun (56 tahun) akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai dalam jumlah tertentu, mendapat akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.
“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022, ini mulai diberlakukan, dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti kerja," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam laman Setkab RI.
Ada kriteria dan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ter-PHK agar dapat mencairkan JKP, dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dilihat dari Sudut Hierarki Perundang-Undangan
Kriteria Penerima JKP:
1. WNI.
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
3. Pekerja dengan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program seperti JKK, JKM, JHT, dan JP.
4. Pekerja dengan PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Syarat Masa Iur:
Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Syarat Mencairkan JKP:
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Berikut besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.
2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.
Baca juga: Mengenal 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM hingga JKP
Skema Lapor PHK di Portal Siap Kerja
Sebelum mencairkan manfaat JKP berupa uang, pekerja harus mendaftarkan diri di portal Siap Kerja sebagai pekerja yang terkena PHK.
Ada dua skema yang dilalui untuk melaporkan PHK akun di Portal Siap Kerja dan mendapat Bukti PHK.
Skema pertama biasanya dilakukan oleh pihak pemberi kerja dengan cara mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan melakukan pelaporan di SIPP Online.
Pemberi Kerja lalu melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota.
Kemudian, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan Bukti PHK dari pemberi kerja.
Peserta yang telah dinonaktifkan dan menerima Bukti PHK dari perusahaan melalui SIPP Online, dapat mengajukan klaim JKP.
Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerja di portal Siap Kerja setelah terkena PHK, pekerja dapat melaporkan PHK secara mandiri di portal Siap Kerja. Berikut ini caranya:
1. Pekerja mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP;
2. Pekerja akan mendapat bukti PHK dari Pemberi Kerja;
3. Kemudian, Pemberi Kerja akan melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK.
Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja
1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;
3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;
4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;
5. Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;
7. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja.
Baca juga: Presiden FSPMI Desak Aturan Baru Soal JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu
3 Manfaat JKP
1. Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
2. Akses Informasi Kerja
- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
3. Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Untuk Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Baca juga: Stafsus Menaker Sebut Karyawan Resign Tidak Dapat JKP dan JHT
Kriteria Peserta yang Tidak Mendapat Manfaat JKP
JKP merupakan program jaminan sosial dari Kemnaker bagi pekerja yang terkena PHK.
Sehingga, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.
Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan kriteria yang tidak dapat mencairkan JKP.
Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:
1. Mengundurkan Diri;
2. Cacat Total Tetap;
3. Pensiun;
4. Meninggal Dunia;
5. PKWT (pekerja kontrak) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Khusus Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, manfaat JKP dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.
Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP
Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:
- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK.
- Telah mendapatkan pekerjaan
- Meninggal dunia
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait JKP