Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Airlangga Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23: Gelombang Pertama di Tahun 2022

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka hari ini, masyarakat dapat mengakses situs www.prakerja.go.id untuk mendaftar, Kamis (17/2/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Menko Airlangga Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23: Gelombang Pertama di Tahun 2022
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Program Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka hari ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs www.prakerja.go.id, Kamis (17/2/2022). 

- Masukkan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

 Verifikasi Akun Kartu Pra Kerja.
Verifikasi Akun Kartu Prakerja.(prakerja.go.id)

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.

Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.

3. Ikuti tes

Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.

Berita Rekomendasi

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka! Segera Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar dan Buat Akun

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

Berikut ini syarat pendaftaran Kartu Prakerja, dikutip Tribunnews.com dari situs Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas