POPULER NASIONAL Biaya Haji 2022 Naik | Buruh Beri Waktu 2 Minggu agar Aturan Baru JHT Dicabut
Biaya ibadah haji di tahun 2022 mengalami kenaikan, hingga polemik JHT masih terus bergulir.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
4. Kata Menaker soal Aturan Baru JHT
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan terkait polemik program Jaminan Hari Tua (JHT) di kalangan pekerja.
Ida menyampaikan, peraturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Kemudian, sebagian PP tersebut diubah oleh PP Nomor 60 Tahun 2015, yang kemudian disusul dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Ida juga meruntut asal usul peraturan JHT dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, yang merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Jadi, kalau dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua," kata Ida.
Baca juga: Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun
5. Buruh Beri Waktu 2 Minggu agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut
Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Waktu dua minggu diberikan buruh kepada Menaker Ida Fauziyah untuk mencabut peraturan tersebut.
Selain itu, buruh juga akan ke Peradilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Permenaker di minggu-minggu ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, pada konferensi pers mengatakan JHT adalah tabungan sosial yang uangnya uang buruh, bukan bantuan pemerintah.
Karena sifatnya tabungan, maka menurutnya, JHT bisa diambil kapan saja, kalau ada kepentingan mendesak apapun.
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.