Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragam Kontroversi Firli Bahuri: Dugaan Gratifikasi hingga Beri Penghargaan Istri yang Buat Hymne KPK

Berikut ragam kontroversi Firli Bahuri dari dugaan gratifikasi hingga memberi penghargaan ke istri karena membuat mars dan hymne KPK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ragam Kontroversi Firli Bahuri: Dugaan Gratifikasi hingga Beri Penghargaan Istri yang Buat Hymne KPK
Twitter @KPK_RI
Berikut ragam kontroversi Firli Bahuri dari dugaan gratifikasi hingga memberi penghargaan ke istri karena membuat mars dan hymne KPK. 

“Kenapa saya jemput? Karena saya adalah mitra BPK, teman kerja dan saya ini juga menjemput (Bahrullah) karena ditelepon oleh salah satu auditor utama, namanya Pak Nyoman Wara, memberi tahu.”

“Dia (Bahrullah) diminta keterangan sebagai saksi,” jelas Firli.

Diketahui penjemputan yang dilakukan oleh Firli adalah pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

Hal ini diungkapkan oleh Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari.

“Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat,” ujar Tsani di Gedung Merah Putih KPK pada 11 September 2019.

3. Bertemu Komisaris Pelindo I

Pertemuan Firli dan Komisaris PT Pelindo I, Herbert Timbo Siahaan pernah menjadi sorotan tepatnya saat beredarnya video mereka di media sosial pada 6 Mei 2021.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Tribunnews, pengunggah video tersebut adalah Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amasi pada akun Instagram pribadinya, @feriamsari.

Baca juga: ICW: Firli Bahuri Sebar SMS Bukan Tentang Korupsi, Manfaatkan Posisi Ketua KPK

Diketahui, penyebab video pertemuan Firli dan Timbo menjadi sorotan adalah dikarenakan KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pelindo.

Namun Timbo pun mengklarifikasi pertemuannya dengan Firli dan mengatakan kapasitasnya saat diundang adalah sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Jak TV untuk berbuka puasa.

4. Pelanggaran Etik Berat

Firli pun juga pernah melakukan kode etik berat selain menjemput saksi KPK.


Pelanggaran pertama yang dilakukan adalah bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019.

Padahal, ketika itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas