Adam Deni Dinyatakan Positif Covid-19, Kini Diisolasi dalam Sel Khusus di Rutan Bareskrim
Adam Deni dikabarkan positif Covid-19 saat mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Deni dikabarkan positif Covid-19 saat mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dia kini sedang diisolasi mandiri di dalam tahanan.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi.
Dia dinyatakan Covid-19 tak lama kasusnya terkait dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam rumah tahanan Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Susandi juga menyatakan bahwa pihak kepolisian juga mengungkap bahwa kondisi kesehatan kliennya juga menurun pasca sembuh dari sakit maag dan terpapar virus Covid-19.
Namun, Adam Deni telah ditempatkan di sel khusus untuk diisolasi dan mendapat perawatan dari tim medis.
"Saat ini klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor, dan rencananya hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka beserta barang bukti (tahap II) atas statusnya sebagai tersangka dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Kasus Adam Deni Bakal Segera Disidangkan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan penyidik telah melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung sejak Rabu (16/2/2022).
"Update kasus AD pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Adam Deni Ditangkap Karena Dugaan Kasus Ilegal Akses
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.