Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Sudah Lengkap, Bahar Bin Smith Bakal Segera Jalani Sidang

Berkas perkara Bahar sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas Sudah Lengkap, Bahar Bin Smith Bakal Segera Jalani Sidang
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah menyusun berkas dakwaan untuk perkara dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Berkas perkara Bahar sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, saat ini jaksa tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami sedang menyiapkan seluruh berkas, dakwaan dan sebagainya, untuk kami limpahkan ke pengadilan dari JPU," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Satpol PP & Polisi Turunkan Spanduk Bergambar Rizieq Shihab dan Bahar Bin Smith di Bekasi

Selain menyiapkan berkas dakwaan, tim JPU gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung ini menyiapkan administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami menyiapkan dakwaan, cek and ricek, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut."

BERITA REKOMENDASI

"Yang jelas berkas sudah lengkap, sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk limpahkan ke pengadilan," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan.

Namun yang pasti, kata Dodi, begitu berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera disidangkan.

"Intinya secepatnya," ucapnya.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.


Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. 

Bukan sekali ini saja Bahar menuai kontroversi. Akibat tindakannya, Bahar bahkan berulang kali mendekam di balik jeruji besi.

1. Singgung KSAD

Masih segar dalam ingatan, Bahar bin Smith menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dalam ceramahnya yang kemudian viral pertengahan Desember lalu, Bahar menuding Dudung tak turun tangan memberikan bantuan pada korban erupsi Gunung Semeru. Ia bahkan membandingkan Dudung dengan anggota-anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana jenderal baliho mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq?," seru Bahar dengan nada tinggi.

"Yang ngomong bubarkan saja FPI, mana kok nggak kelihatan di Semeru? Mana? Kok nggak kelihatan di Semeru? Kok malah FPI yang ada di sana," tuturnya.

Pasca video cermah ini beredar luas, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, memberikan penjelasan. Ichwan mengatakan, ceramah itu berlangsung sebelum Dudung datang ke Semeru.

Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, Dudung mendatangi korban erupsi Gunung Semeru pada 13 Desember 2021. Sementara, Gunung Semeru erupsi pada 4 Desember.

Terpidana kasus mutilasi 11 mayat, Verry Idham Henyansyah alias Ryan alias Ryan Jombang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada 22 September 2011.

2. Penganiayaan sopir

Bahar bin Smith sejatinya baru menghirup udara bebas pada 21 November 2021.

Kasus terakhir yang menjebloskannya ke jeruji besi yakni penganiayaan terhadap sopir taksi online. Oleh karena kasus itu, Bahar mendekam di penjara selama 3 bulan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

3. Berselisih dengan Ryan Jombang

Pada Agustus 2021 lalu, saat masih mendekam di penjara, Bahar sempat berselisih dengan terpidana kasus pembunuhan, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur.

Menurut keterangan dari kuasa hukum Ryan Jombang, Benny Daga, perselisihan keduanya berawal dari utang Bahar terhadap kliennya.

Ryan diduga dianiaya oleh Bahar karena berusaha menagih utang. Bahar disebut beberapa kali meminjam uang dari Ryan yang totalnya mencapai Rp 10 juta.

Namun, pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak.

Ichwan juga membantah kliennya meminjam uang hingga Rp 10 juta kepada Ryan. Ia pun mengatakan, persoalan itu berakhir damai.

4. Aniaya 2 remaja

Awal Juli 2019 lalu Bahar divonis 3 tahun bui karena menganiaya 2 remaja. Kasus itu terjadi pada 2018, ketika 2 remaja menirukan dan mengaku-ngaku sebagai Bahar.

Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja itu dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Bahar divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bahar kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.

5. Ujaran kebencian ke Jokowi

Pada tahun 2018 Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.

Bahar dituding menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Kala itu Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis yakni yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu.

Namun hingga kini kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.

Sumber: Tribun Jabar/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jaksa Susun Dakwaan, Berkas Sudah Lengkap, Habib Bahar Bakal Segera Jalani Sidang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas