Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 3,6 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Terima Kasih Yang Mulia, Saya Pikir-pikir

Dalam perkara korupsi suap ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Divonis 3,6 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Terima Kasih Yang Mulia, Saya Pikir-pikir
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun atas perkara tindak pidana suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/2/2022).

Terhadap putusan itu, Azis belum menentukan sikap apakah ingin banding atau menerima hukuman tersebut.

Alhasil dirinya diberikan waktu oleh majelis hakim selama 7 hari untuk memikirkan keputusannya sebelum akhirnya putusan tersebut incraht.

"Terima kasih yang mulia, bismillah. Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis usai dijatuhi hukum oleh hakim, dalam persidangan.

Setelah itu, hakim memberikan pertanyaan serupa kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Hal senada juga disampaikan jaksa ketika menjawab pertanyaan hakim. Jaksa juga meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Baca juga: Hakim Kesampingkan Keterangan Aliza Gunado dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hal yang Memperberat Vonis Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Berbelit-belit saat Sidang

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.

Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara: Pernah Menangis di Ruang Sidang

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.

Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK Apresiasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menilai pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa.

Kendati demikian, lanjut Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

"Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," katanya.

KPK Ali bilang akan mempertimbangkan vonis mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Baca juga: Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik, Janji Setelah Bebas Jadi Dosen atau Advokat

KPK akan menjerat Azis jika ada bukti tambahan dari putusan kasus suap itu yang mengarah ke kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.

"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.

Ali enggan memerinci lebih lanjut perkembangan kasus itu karena masih di tahap penyelidikan. Namun, dia memastikan pihaknya masih mencari bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut.

"Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," kata Ali.

KPK menegaskan tidak akan pandang bulu ke Azis. Jika ada bukti yang cukup, KPK bakal menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.(Tribun Network/ham/ris/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas