Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA Minta Akses Pendampingan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Dipermudah

Bintang Puspayoga meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mempermudah akses perempuan dan anak korban kekerasa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri PPPA Minta Akses Pendampingan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Dipermudah
istimewa/Humas Kementerian PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mempermudah akses perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan pendampingan. 

Menurut Menteri PPPA, hal ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Prinsip utama dalam pelayanan UPTD PPA adalah merealisasikan upaya perlindungan perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Fungsi UPTD PPPA mulai dari pengaduan, penjangkauan kasus hingga pendampingan akan jauh lebih optimal jika terintegrasi antar OPD. 

Korban akan didampingi langsung oleh Dinas Sosial untuk rehabilitasinya, Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatannya. 

"Pendampingan hukum hingga penyidikan akan kita lakukan dalam satu atap UPTD PPA. Itu sebabnya dalam RUU TPKS juga memuat upaya memberikan layanan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan," ujar Bintang. 

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Luncurkan Buku Panduan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak

Menurutnya, UPTD PPA sebelumnya memberikan enam fungsi layanan, yaitu pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. 

Berita Rekomendasi

Namun ke depannya, korban akan mendapatkan pelayanan terpadu dan satu atap melalui UPTD PPA.

"Ketika ada korban kekerasan yang melapor, maka dari UPTD PPA akan on call, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Unit PPA di Kepolisian Daerah maupun Kepolisian Resor," ucap Bintang.  

"Kita bersinergi dan berkolaborasi lintas dinas di daerah dengan tidak mengambil peran OPD lainnya, mereka akan melakukan perannya masing-masing," tambah Bintang. 

Sembari melakukan langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS, Kementerian PPPA secara intensif melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan para pimpinan daerah terkait implementasi UPTD PPA yang komprehensif, terintegrasi, dan satu atap.

Menteri PPPA menyebutkan, saat ini UPTD PPA telah terbentuk di 30 provinsi dan 179 kabupaten/kota.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas