Minimnya Perwakilan Perempuan Diharapkan tak Mempengaruhi Keterlibatan Perempuan dalam Pemilu 2024
Guspardi Gaus mengatakan ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR telah memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027. Namun dari 12 nama yang terpilih itu, keterwakilan 30 persen perempuan disorot karena hanya ada satu perwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyayangkan hal itu karena menurutnya keterwakilan perempuan itu merupakan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Tentu sangat disayangkan karena hanya ada satu perempuan yang dipilih untuk KPU dan Bawaslu. Padahal seruan untuk meningkatkan keterpilihan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu selalu disuarakan," kata wanita yang akrab disapa Ninis itu, Kamis (17/2/2022).
"Anggota Komisi II pun dalam beberapa pernyataannya menyatakan mendukung hal ini. Tetapi ternyata hanya ada satu," imbuh dia.
Ninis berharap minimnya perwakilan perempuan dalam anggota KPU-Bawaslu tak akan mempengaruhi keterlibatan perempuan dalam kontestasi Pemilu 2024.
Ia mendorong agar kontribusi Betty dan Lolly dapat mendorong keterwakilan perempuan dalam politik minimal 30 persen.
Baca juga: Terpilihnya Hanya 1 Perempuan di KPU dan Bawaslu Dikritik, Dinilai Pertahankan Tradisi Tak Elok
"Penyelenggara pemilu memiliki posisi strategis sebagai pengambil kebijakan, sosialisasi, pendidikan pemilih, dan juga bisa memberikan efek bola salju untuk peningkatan partisipasi perempuan dalam institusi politik yang lainnya," ujar Ninis.
"Dengan hadirnya perempuan dalam penyelenggara pemilu juga bisa menghadirkan ruang keadilan pemilu yang lebih ramah terhadap perempuan," tandas dia.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pada dasarnya DPR memiliki komitmen tinggi untuk mendorong keterwakilan 30 persen perempuan.
Namun, ketika berproses di DPR, ada campur tangan politik dan negosiasi.
"Nah tapi kan ketika di DPR itu kan ada proses politik ada proses negosiasi. Akhirnya ya kita hanya bisa satu lagi," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Senada dengan Saan, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih.
"Jadi pertimbangan keterwakilan perempuan memang bagian yang dijadikan untuk melakukan pilihan. Tetapi tidak hanya itu, jadi karena banyak faktor yang dijadikan sebagai alat ukur untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai anggota KPU dan Bawaslu, sehingga tersaring hanya satu orang," kata Guspardi, Kamis (17/2/2022).
Selain keterwakilan perempuan, kata dia, faktor kapasitas, integritas hingga independensi juga menjadi pertimbangan.