Minimnya Perwakilan Perempuan Diharapkan tak Mempengaruhi Keterlibatan Perempuan dalam Pemilu 2024
Guspardi Gaus mengatakan ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
"Tuntutan masyarakat itu, kan, kapasitas, kapabilitas, integritas, kemudian bagaimana dia independen, tidak terafiliasi pada salah satu parpol, ia mampu bekerja keras," ucapnya.
Apalagi, politikus PAN itu mengatakan perhelatan Pemilu 2024 akan sangat kompleks. Sehingga diperlukan anggota penyelenggara pemilu yang mumpuni dari segala aspek.
"Jadi jangan dikorbankan pelaksanaan pemilu ke depan itu, kan, kenapa karena pemilu ke depan itu kan tantangannya sangat luar biasa. Pertama, pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak antara pilpres, pileg kabupaten/kota dan provinsi pusat, pilkada, dan ini belum pernah kita lakukan selama ini. Jadi tantangannya sangat berat di satu sisi adalah kondisi ekonomi pandemi COVID dan sebagainya," kata Guspardi.
Kendati demikian, Komisi II DPR mendorong keanggotaan KPU-Bawaslu yang baru ini memperhatikan keterwakilan 30 perempuan ini.
Misalnya, mewujudkan hal itu pada struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
"Itu yang akan kita dorong KPU yang baru. Ketika nanti melakukan seleksi, melakukan pembetukan KPU KPU di provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu provinsi kabupaten/kota, memperhatikan agar ketewakilan 30 persen perempuan itu bisa terwujud. Kita akan dorong di situ," kata Saan.(tribun network/mam/dod)