Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Bisa Diajukan per Tanggal 1 Februari 2022
Berikut kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat JKP, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
Kriteria Penerima JKP
1. Syarat Masa Iur
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
2. Periode Pengajuan
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
3. Syarat Pengajuan JKP
a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.