Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Bisa Diajukan per Tanggal 1 Februari 2022

Berikut kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Bisa Diajukan per Tanggal 1 Februari 2022
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Inilah kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja. 

Dokumen Bukti PHK:

- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Sementara, bagi yang TIDAK memenuhi kriteria penerima manfaat JKP, yakni:

Berita Rekomendasi

a. Mengundurkan Diri

b. Cacat Total Tetap

c. Pensiun

d. Meninggal Dunia

e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Baca juga: Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT

Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP

Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja

Peserta yang terkena PHK wajib terdaftar atau melaporkan diri ke portal Siap Kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas