Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks KSAU Ungkap Kisah Dirinya Harus Izin Singapura saat Hendak Kirim Logistik Pasukan ke Natuna

Ia mengaku kaget ketika dia harus meminta izin dari otoritas penerbangan Singapura, saat akan mengirimkan logistik ke Natuna.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks KSAU Ungkap Kisah Dirinya Harus Izin Singapura saat Hendak Kirim Logistik Pasukan ke Natuna
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Forum Insan Cita
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. 

Seiring perjalanan karirnya di TNI AU, saat Marsekal Chappy menjabat Direktur Operasi dan Latihan (Diropslat) TNI AU (1996-1997), ia kembali mengangkat isu ini karena menghadapi banyak masalah terkait kedaulatan wilayah udara.

Pada tahun 2003, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, ia mengusulkan untuk menghentikan semendatar DCA Territory Training, karena banyak permasalahan yang salah satunya terkait FIR.

Isu FIR baru mencuat setelah dirinya membawa isu tersebut ke Komisi 1 DPR RI dan melaporkannya langsung ke Panglima TNI, hingga sampai kepada Presiden RI.

Pada tahun 2015, Marsekal Cheppy mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan secara langsung soal FIR kepada Presiden RI Joko Widodo dan tidak lama kemudian Presiden mengeluarkan perintah untuk mengambil alih FIR Singapura.

Gong terakhir yang menjadi puncak terjadi pada Selasa, tanggal 25 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani tiga perjanjian kerja sama strategis bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan dalam pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau.

Salah satunya persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia - Singapura (Flight Information Region/FIR).

Berita Rekomendasi

“Presiden RI sendiri mengatakan, bahwa sekarang FIR Jakarta telah mencakup seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia, itu pernyataan Presiden pada pidato tanggal 25 Januari,” ujarnya.

Namun ada hal yang menjadi perhatian baginya, yakni terkait sosialisasi secara lebih utuh perjanjian yang disepakati antara RI – Singapura.

Menurutnya 3 dokumen yang disepakati dan ditandatangani, yang salah satunya terkait FIR adalah hal yang penting untuk dikaji agar pemerintah mendapatkan masukan dari para pakar.

Ia juga menekankan pentingnya kedaulatan negara di udara bagi Indonesia di masa sekarang dan di masa-masa yang akan datang.

“Saya menggarisbawahi tentang sumber daya alam. Apabila wilayah udara itu kita berlakukan sebagai sumber daya alam, maka sumber daya alam itu harus dikuasai negara dan diperuntukan secara maksimal bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Perlu disahkan melalui UU

Pemerintah dinilai perlu mengajukan proses pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura ke DPR dengan Undang-undang. Karena pemerintah harus akuntabel terhadap rakyat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas