Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks KSAU Ungkap Kisah Dirinya Harus Izin Singapura saat Hendak Kirim Logistik Pasukan ke Natuna

Ia mengaku kaget ketika dia harus meminta izin dari otoritas penerbangan Singapura, saat akan mengirimkan logistik ke Natuna.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks KSAU Ungkap Kisah Dirinya Harus Izin Singapura saat Hendak Kirim Logistik Pasukan ke Natuna
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Forum Insan Cita
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan wilayah informasi penerbangan atau flight information region (FIR) di sekitar Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, dan Natuna masih menjadi polemik.

Hal ini menyusul perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang dirasa belum betul-betul sebagai pengambilalihan FIR.

Seperti diketahui, FIR di wilayah-wilayah tersebut berada dalam pengelolaan Singapura sejak Indonesia merdeka.

Hal tersebut menyusul mandat International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menilai Indonesia belum siap secara infrastruktur.

Setelah puluhan tahun persoalan ini tak terselesaikan, pemerintah Indonesia kini sudah menandatangani perjanjian dengan Singapura menyangkut FIR.

Rencananya, perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi lewat Peraturan Presiden (Perpres)

Mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menceritakan awal mula keseriusan pemerintah mengurus pengambilalihan kontrol atas flight information region (FIR) wilayah udara Indonesia dari tangan Singapura.

BERITA REKOMENDASI

Marsekal Chappy mengatakan dirinya baru mengetahui 1974, saat dia ditugaskan untuk menerbangkan pesawat Dakota untuk tugas dukungan logistik pasukan di perbatasan.

Saat itu ia belum lama menyelesaikan pendidikan di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) di tahun 1971 dan menyelesaikan Pendidikan Penerbangan di 1973, dan memulai tugas operasional di skwadron 2 pada tahun 1974.

Baca juga: Legislator Golkar: Ratifikasi FIR dengan Singapura Melalui UU, Bukan Perpres

Ia mengaku kaget ketika dia harus meminta izin dari otoritas penerbangan Singapura, saat akan mengirimkan logistik ke Natuna.

“Pada saat saya ingin berangkat dari Tanjung Pinang menuju Natuna, saya terperanjat karena harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Ini sesuatu yang aneh bagi saya,” kata Chappy dalam sebuah diskusi baru-baru ini.

Menurutnya meminta izin terbang ke negara lain di wilayah yang masih ada dalam negara sendiri adalah sesuatu yang aneh.

Namun mulanya isu ini tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah saat itu. “Ketika itu, masalah yang seperti ini saya angkat semuanya tidak ada yang peduli,” ujarnya.

Saat itu, ia tidak dapat berbuat banyak dan hanya melaporkan isu tersebut di tingkat levelnya saat di skuadron.

Baca juga: Lebih Aman dan Ramah Lingkungan, Taksi Terbang Listrik Rute Singapura-Indonesia Meluncur 2024

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas