Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks KSAU Ungkap Kisah Dirinya Harus Izin Singapura saat Hendak Kirim Logistik Pasukan ke Natuna

Ia mengaku kaget ketika dia harus meminta izin dari otoritas penerbangan Singapura, saat akan mengirimkan logistik ke Natuna.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks KSAU Ungkap Kisah Dirinya Harus Izin Singapura saat Hendak Kirim Logistik Pasukan ke Natuna
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Forum Insan Cita
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. 

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Jumat (18/2/2022).

Rektor Universitas Jenderal A. Yani ini menjelaskan akuntabilitas pemerintah tercermin dalam tiga hal.

Pertama, transparansi.

Transparansi perjanjian FIR 2022 perlu dilakukan untuk memastikan apa yang diklaim oleh pemerintah bahwa pengelolaan FIR telah diambil alih oleh Indonesia dari Singapura berdasar.

Baca juga: Legislator Golkar: Ratifikasi FIR dengan Singapura Melalui UU, Bukan Perpres

Hingga saat ini pemerintah belum pernah membuka perjanjian FIR 2022 kepada publik.

"Bila pengesahan perjanjian FIR 2022 dilakukan dengan Perpres maka publik baru akan mengetahui isi perjanjian pada saat Indonesia telah diikat secara sempurna," ujarnya.

Kedua, akuntabilitas terkait alasan pemerintah membuat perjanjian FIR 2022 harus diungkap.

Berita Rekomendasi

"Apakah ini sejalan dengan amanat dari Pasal 458 UU Penerbangan?" Demikian ia mempertanyakan.

Pun apa alasan pemerintah untuk mendelegasikan kembali ke Singapura di wilayah tertentu kedaulatan Indonesia dalam ketinggian hingga 37,000 kaki?

Apakah ini berarti Indonesia sejak 1946 hingga sekarang belum mampu melakukan pengelolaan FIR untuk seluruh wilayah yang berada dalam kedaulatan Indonesia?

Baca juga: Eks KSAU Sempat Heran Harus Minta Izin Singapura untuk Terbang dari Tanjungpinang ke Natuna

Apakah pemerintah tidak memiliki cetak biru untuk mengambil alih secara penuh?

Lalu bagaimana nasib cetak biru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016?

"Lalu apa yang menjadi alasan pemerintah untuk mendelegasikan ke Singapura untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang? Padahal Pasal 458 UU Penerbangan jelas mengamanatkan pendelegasian harus diakhiri pada tahun 2024," jelasnya.

Terakhir akuntabilitas dalam bentuk pemerintah harus dapat menepis berbagai kecurigaan publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas