Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Binomo Ditingkatkan ke Penyidikan, Indra Kenz akan Diperiksa Polisi 25 Februari Mendatang

Selebgram yang dikenal publik sebagai Crazy Rich Medan, Indra Kenz kini terseret dalam kasus dugaan investasi bodong, Binomo.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus Binomo Ditingkatkan ke Penyidikan, Indra Kenz akan Diperiksa Polisi 25 Februari Mendatang
Instagram
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram yang dikenal publik sebagai Crazy Rich Medan, Indra Kenz kini terseret dalam kasus dugaan investasi bodong, Binomo.

Diketahui sebelumnya Indra Kenz pernah menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi trading yang legal.

Bahkan Indra Kenz sempat mempromosikan aplikasi Binomo ini dan menjadikannya sebagai konten di akun YouTube pribadinya.

Namun faktanya aplikasi Binomo ini adalah aplikasi trading yang ilegal.

Baca juga: Tak Hanya Binomo, Kasus Penipuan Berkedok Skema Binary Option Serupa Bakal Ditindak

Indra Kenz sempat dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/2/2022) kemarin.

Akan tetapi Crazy Rich Medan ini tidak hadir dengan alasan tengah berobat ke luar negeri.

"Sebelumnya akan dimintai keterangan pada hari Jumat (18/2/2022) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berobat ke luar negeri," kata Ramadhan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/2/2022).

BERITA TERKAIT

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pihaknya kini telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Indra Kenz.

Baca juga: Terus Buru Indra Kenz, Bareskrim Juga Bakal Jerat Afiliator Lain di Kasus Binomo

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat (25/2/2022) mendatang.

"Sehingga mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan pada tanggal (25/2/2022)," imbuh Ramadhan.

Sementara itu Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyatakan Kasus Binomo ini telah naik statusnya ke penyidikan.

Hal tersebut berarti telah ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus Binomo yang turut menyeret nama Indra Kenz ini.

Baca juga: SOSOK Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Kini Minta Maaf dan Akui Salah Pernah Sebut Binomo Legal

"Telah dilakukan gelar perkara, sudah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Itu artinya bahwa ada bukti tindak pidana dalam kasus Binomo," ungkap Finsensius.

Lebih lanjut Finsensius pun berharap polisi segera menetapkan tersangka dan mengungkapkan semua informasi terkait kasus ini.

"Kita berharap segera ada penetapan tersangka untuk mengungkap semua kasus ini," terang Finsensius.

Baca juga: Pengacara Indra Kenz: Harusnya Polri Juga Kejar Pemilik Aplikasi Binomo

Bareskrim Juga Cari Pemilik Sebenarnya Platform Trading Binomo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan pihaknya bakal mengejar pemilik platform trading binary option Binomo.

Hingga kini, kasus pidana tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (18/2/2022).

Whisnu menegaskan, Bareskrim Polri tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut terhadap terduga affiliatornya saja. Namun, kata dia, penyidik juga akan mencari pemilik platform Binomo tersebut.

Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Kasus Binomo dengan Terlapor Indra Kenz Ditingkatkan ke Penyidikan

Namun, Whisnu menyatakan pihaknya masih tengah mengumpulkan informasi berdasarkan keterangan para saksi-saksi.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru. Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz. Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Investasi Bodong Binary Option.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas