Penjelasan SIMP Terkait Temuan Minyak Goreng 1 Juta Kg di Gudang Deli Serdang
Satu di antara gudang minyak goreng yang didatangi polisi ialah milik PT Salim Ivomas Pratama (SIMP).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bersama Satgas Pangan mendapati tiga gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 1,1 juta kilogram (kg) di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kepolisian menyatakan bakal memanggil pemilik ketiga gudang tersebut.
Satu di antara gudang minyak goreng yang didatangi polisi ialah milik PT Salim Ivomas Pratama (SIMP).
Pihak SIMP memberikan penjelasan terkait minyak goreng yang ada di gudangnya.
Baca juga: Bantah Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Salim Ivomas Pratama: Sudah Pesanan
Berikut penjelasan SIMP sebagaimana yang diterima redaksi Tribunnews.com:
Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai minyak goreng di Deli Serdang, dengan ini kami, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (“SIMP”) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (“Indofood’) memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:
1). Pabrik minyak goreng kami memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan Grup perusahaan kami yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang.
Hal ini demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.
2). Dalam pemberitaan menyebutkan 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang, adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman.
Baca juga: Satgas Pangan Temukan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Deli Serdang
Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan.
3). Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.
4). SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.