Soal Polemik JHT, Puan Maharani Minta Pemerintah Adakan Musyawarah Bersama Pihak Terkait
Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.
Puan mengatakan, permasalahan JHT ini harus dipikirkan dan dipertimbangkan dengan matang.
Pasalnya Puan tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan atas permasalahan ini.
“Ini tentu saja satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang."
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Tengah Polemik JHT, Ini Tanggapan Buruh
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan," kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/2/2022).
Lebih lanjut Puan menginginkan agar permasalahan JHT ini bisa diselesaikan dengan baik.
Misalnya dengan mengadakan musyawarah mufakat antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait.
"Jadi kalau kemudian itu semua bisa diselesaikan dengan baik. Dengan musyawarah mufakat antara pemerintah dan pihak-pihak terkait."
"Itu akan menjadi satu hal yang menurut saya lebih baik," terang Puan.
Baca juga: Terkait Permenaker Soal JHT, Pemerintah Diminta Waspadai Public Distrust
Istana Sayangkan Adanya Polemik Soal JHT
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik terkait waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Alasannya kata Moeldoko, pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Moeldoko, sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan.
Namun, tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair saat usia pekerja tidak lagi produktif.