Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tangkap Buronan Hermawan Alias Aseng yang Kabur dari Penahanan Kejati Kalimantan Tengah

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan terpidana Hardi Hermawan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung Tangkap Buronan Hermawan Alias Aseng yang Kabur dari Penahanan Kejati Kalimantan Tengah
Dok. Kejagung RI
Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan yang merupakan buronan Kejaksaan Agung berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jawa Timur atas perkara Pencegahan dan Perusakan Hutan, Minggu (20/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan terpidana Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan.

Seperti diketahui, pria berusia 71 tahun itu merupakan Buronan Tindak Pidana 'Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan'.

"Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Halim Susanto, Buronan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Ditangkap di Jakarta Barat

Dalam perkara ini, Hermawan telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas putusan itu kata Leonard, Hermawan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hal itu kata Leoaned berdasar pada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Berita Rekomendasi

Terhadap Hermawan, Leonard mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu (19/2/2022) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Hermawan diamankan di daerah Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penetapan DPO terhadap Hermawan didasari karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.

Di akhir, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Sebab kata dia, dengan adanya program Tangkap Buronan (Tabur) ini, secara pasti tidak akan ada tempat yang aman bagi para buronan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas