DPR Buka Suara soal Kebijakan Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan untuk Syarat Jual-Beli Rumah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim buka suara soal kebijakan wajib bagi masyarakat miliki kartu BPJS Kesehatan untuk syarat layanan pertanahan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, buka suara soal adanya kebijakan wajib bagi masyarakat memiliki kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk syarat dalam layanan pertanahan.
Luqman Hakim menilai hal ini merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang irasional dan sewenang-wenang karena sama saja memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk itu, pihaknya mendesak Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, untuk membatalkan kebijakan barunya ini.
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?"
"Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” kata Luqman Hakim, Minggu (20/2/2022), dikutip dari laman resmi dpr.go.id.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Kesehatan, REI : Jangan Kayak UU Cipta Kerja Malah Menghambat
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Bilang demi Bantu Masyarakat Miskin
Menurut Luqman Hakim, seharusnya Menteri Sofyan Djalil memberi masukan jika ada kekeliruan terkait aturan pertanahan.
“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan."
"Seharusnya, Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, (yakni dengan) memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan."
"Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” ujar Luqman Hakim.
Bagi Luqman Hakim, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
Sebelumnya, diberitakan Kementerian ATR/BPN membuat aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah.
Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022, mendatang.
Kebijakan ini memicu pro dan kontra masyarakat dan tokoh politik.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Seperti halnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).