DPR Buka Suara soal Kebijakan Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan untuk Syarat Jual-Beli Rumah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim buka suara soal kebijakan wajib bagi masyarakat miliki kartu BPJS Kesehatan untuk syarat layanan pertanahan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Saat dihubungi Tribunnews.com, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebut kebijakan tersebut jelas tidak relevan.
Kebijakan ini menurut Tulus juga melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
"Regulasi kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Tulus, Senin (21/2/2022).
Menurut Tulus, pemerintah seharusnya meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara lain.
Bukan melakukan pemaksaan melalui kewajiban syarat BPJS dalam transaksi jual beli tanah ataupun mengurus SIM.
"Mengoptimalkan BPJS Kesehatan bukan memaksa masyarakat dengan kebijakan seperti ini."
"Ini kebijakan yang eksploitatif," sambung Tulus.
Untuk itu, mewakili yayasan, Tulus meminta pemerintah membatalkan kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah.
Baca juga: Aturan Baru! Warga yang Hendak Jual-Beli Tanah, Urus SIM, STNK & Naik Haji Wajib Punya BPJSKesehatan
Bahkan termasuk tidak mewajibkannya sebagai syarat pembuatan SIM.
"YLKI mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan," tegas Tulus.
Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan penjelasannya mengenai kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan per 1 Maret 2022, mendatang.
Ghufron menyebut sistem jaminan kesehatan nasional ini kepesertaannya wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 diisebutkan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).