Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Ibu-ibu Jangan Terpancing Harga Minyak Goreng yang Dijual Murah Secara Online

Polri meminta warga untuk mewaspadai maraknya penipuan penjualan minyak goreng berharga murah secara online di media sosial (medsos).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri: Ibu-ibu Jangan Terpancing Harga Minyak Goreng yang Dijual Murah Secara Online
Tribun Medan/Fredy Santoso
Foto saat satgas pangan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemrov Sumut menyidak tiga gudang minyak goreng di wilayah Deliserdang, Sumatera Utara. Satgas menemukan ribuan minyak goreng kemasan, Jumat (18/2/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta warga untuk mewaspadai maraknya penipuan penjualan minyak goreng berharga murah secara online di media sosial (medsos).

Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah minyak goreng yang dijual dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya sampaikan saran ada masukan banyak ke kami adanya ibu-ibu yang terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring dengan harga murah. Jadi kasih uang muka tapi barang tidak datang," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Perintahkan Seluruh Polda Sidak Penimbunan Minyak Goreng di Daerah

Whisnu menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi mengenai harga minyak goreng.

Karena itu, masyarakat yang ditawarkan harga murah diminta untuk tak mudah tergiur.

"Pemerintah sudah tetapkan 3 harga Rp 11.500 harga minyak curah, Rp13.500 minyak goreng kemasan sederhana dan Rp14.000 minyak goreng premium. Jadi jangan terpancing harga murah," jelas Whisnu.

Whisnu juga meminta masyarakat untuk bisa membantu mengawasi dan mengawal jika adanya pelanggaran terkait penjualan hingga distribusi minyak goreng.

BERITA TERKAIT

"Kami mohon waktu untuk selalu melakukan pengawasan, pengawalan, dan ditindak jika ada pelanggaran tersebut," pungkas Whisnu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas