Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga-Ida Revisi Permenaker dan Permudah Pencairan JHT
Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah revisi JHT
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam kalan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.
Pratikno menyebut pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK.
Nantinya, dikatakan Pratikno, aturan itu diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.
Pratikno mengatakan Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.
Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Airlangga dan Menaker Ida Fauziyah, Minta Aturan Dana JHT Direvisi
Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkas Pratikno.
Kemenaker Sebut Permenaker 2 Tahun 2002 Sudah Disetujui Presiden
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari atas.
Baca juga: Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh
Sebelumnya Presiden KSPSI menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Namun Dirjen Putri menjelaskan jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan aturan Presiden, maka Sekretaris Kabinet dan Kementerian Hukum dan HAM tidak akan menyetujui Permenaker ini.
"Jadi harus diketahui, terbitnya peraturan menteri apapun harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Putri di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (16/2/2022).
"Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari sekretariat kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut. Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya. Kalau pun ada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya terbit itu berarti ada izin," ujarnya.
Setelah digeruduk ribuan massa dari serikat pekerja/buruh (SP/SB), Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi dari perwakilan SP/SB.
Putri mengatakan aspirasi dari konfederasi serikat pekerja/buruh sudah ditampung oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilaporkan dan diskusikan di tingkat Kementerian.
Selanjutnya baru diputuskan apakah aturan dalam Permenaker ini harus direvisi atau dicabut.
Baca juga: Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT 10% atau 30%, Berikut Syarat dan Tata Caranya
"Nanti dilihat situasinya. Apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah," ujarnya.