Bela Brigjen Junior Tumilaar yang Kini Ditahan, Fadli Zon: Wajar Tentara Bela Rakyatnya
Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon membela Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan lantaran telah melakukan kegiatan di luar tugas pokok.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar.
Baca juga: Danpuspomad Ungkap Berkas Perkara Brigjen Junior Tumilaar Telah Dilimpahkan ke Odmilti II Jakarta
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Atas kasus ini, DanPuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak taat perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Chandra.
(Tribunnews.com/MilaniResti/GitaIrawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.