Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menyambungkan E-wallet Kartu Prakerja Gelombang 12-22, Batas Akhir 10 Maret 2022

Cara Menyambungkan E-wallet Kartu Prakerja Gelombang 12-22, batas akhir penyambungan e-wallet dan mengubah e-wallet adalah 10 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Menyambungkan E-wallet Kartu Prakerja Gelombang 12-22, Batas Akhir 10 Maret 2022
Instagram @prakerja.go.id
Cara Menyambungkan E-wallet Kartu Prakerja Gelombang 12-22, batas akhir penyambungan e-wallet adalah 10 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menyambungkan e-wallet ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 hingga 22 harus segera menyambungkan akun Prakerja dengan e-wallet.

Informasi ini disampaikan manajemen Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id, Selasa (22/2/2022).

Batas akhir menyambungkan e-wallet bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 hingga 22 adalah 10 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 hingga 22 masih dapat mengubah rekening atau e-wallet sebelum batas tersebut.

Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif.

Sebagai informasi, e-wallet adalah dompet elektronik yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara online.

BERITA TERKAIT

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 hingga 22 akan menerima dana insentif mencari kerja dari Kartu Prakerja.

Jenis e-wallet yang dapat digunakan di akun Prakerja adalah OVO, LinkAja, Gopay, DANA.

Jika kamu termasuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 hingga 22, simak cara berikut ini.

Baca juga: Manfaat Program Kartu Prakerja, Peserta Dapat Dana Bantuan Total Rp 3.550.000

Cara Menyambungkan Rekening E-wallet ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id:

1. Login ke akun milikmu di www.prakerja.go.id;

2. Masuk ke dashboard akunmu;

3. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening;

Dashboard Prakerja E-Wallet
Dashboard Prakerja E-Wallet (Prakerja.go.id)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas