ELSAM Beberkan 8 Poin Tantangan Komnas HAM 5 Tahun Ke Depan
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengungkapkan sekurangnya delapan poin tantangan bagi Komnas HAM selama lima tahun ke depan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengungkapkan sekurangnya delapan poin tantangan bagi Komnas HAM selama lima tahun ke depan.
Pertama, kata dia, proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM, kata dia, perlu memastikan adanya satu proses akuntabilitas terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM di masa lalu agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.
Kedua, lanjut dia, semakin menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
Ia menekankan pada penurunan atau erosi terhadap demokrasi yang kemudian berakibat kepada berbagai tindakan pembatasan atau pengurangan terhadap kebebasan.
Kebebasan yang dimaksudnya di antaranya sipil, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul berserikat, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Baca juga: Pansel Anggota Komnas HAM RI 2022—2027 Jemput Bola ke Universitas Hingga Lembaga Hukum
Ketiga, kata dia, meluasnya krisis ekologis sebagai dampak dari perubahan iklim dan pembangunan yang eksploitatif.
Ia mengatakan hal tersebut terlihat dari besarnya dampak hal itu tidak hanya kepada manusia melainkan juga kepada lingkungan.
Celakanya lagi, lanjut dia, hal itu juga akan berdampak pada kian menyempitnya ruang hidup untuk kemudian memastikan hak ekomomi dan sosial dari warga negara.
Keempat, inovasi dan perkembangan teknologi yang berdampak besar pada umat manusia.
Hari ini, lanjut dia, pemerintah dengan begitu sloganistik berbicara tentang Metaverse dan sebagainya namun perangkat-perangkat dasar untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dari pemanfaatan teknologi informasi, teknologi digital belum bisa dijawab.
Baca juga: Pansel Anggota Komnas HAM 2022 - 2027 Cari Calon Berpengalaman Minimal 15 Tahun di Bidang HAM
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Bersama Jejaring ELSAM yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Selasa (22/2/2022).
"Seperti perlindungan data pribadi, bagaimana memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi maupun aspek-aspek kebabasan dasar lainnya itu dikembangkan, hari ini belum terjawab. Ini juga menjadi salah satu tugas berat Komnas HAM ke depan," kata Wahyudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.