Gugatan Gatot Nurmantyo Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden Akan Diputus MK Kamis Lusa
Mahkamah Konsitusi (MK) akan membacakan putusannya atas gugatan yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo terkait ambang batas pencapresan.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Adi Suhendi
Mengutip pernyataan Bank Dunia, Gatot menyebut bahwa Indonesia saat ini sedang menuju proses kepunahan.
"Yang saya khawatirkan adalah pernyataan dari Bank Dunia, bahwa Indonesia proses menuju kepunahan," kata Gatot dalam sidang Selasa (11/1/2022).
Gatot menyebut kebijakan pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 sampai sekarang telah memperlihatkan keretakan.
Seperti misalnya kelompok masyarakat yang terbelah.
Baca juga: Gatot Nurmantyo: PT 20 Persen Adalah Bentuk Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi
Bukannya mempersatukan, kebijakan yang diambil setelahnya justru membuat keretakan tersebut kian menjadi.
"Kebijakan-kebijakan yang diberikan sejak 2014 sudah terjadi keretakanm tetapi kebijakan yang ada semakin hari, bukannya merekatkan tapi meretakkan. Ini terlihat, bangsa ini terpecah menjadi dua, dan tidak ada harapan bagaimana suatu negara terbelah dan tidak ada harapan ke depannya," ungkap Gatot.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Gatot menyebut Presidential Threshold (PT) 20 persen sangat berbahaya.
Ia menyebut PT 20 persen itu adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partikrasi melalui berbagai rekayasa Undang-Undang.
"Berdasarkan hasil analisa, hasil renungan, kami berkesimpulan Yang Mulia, ini sangat berbahaya. Karena Presidential Treshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partikrasi melalui berbagai rekayasa Undang-Undang," kata Gatot yang hadir secara daring dalam sidang tersebut.
Untuk itu, ia memohon Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya.
"Untuk itu kami mohon Yang Mulia, lewat pengambilan keputusan dengan seadil-adilnya berdasarkan nurani dan berdasarkan kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Gatot.