Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Pedoman Pengeras Suara di Masjid untuk Merawat Keharmonisan Antarmasyarakat

Kemenag berupaya menjadikan masjid sebagai tempat syiar Islam, namun tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenag: Pedoman Pengeras Suara di Masjid untuk Merawat Keharmonisan Antarmasyarakat
hiveminer.com
Ilustrasi Masjid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Adib mengatakan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala untuk menjaga keharmonisan antarmasyarakat di Indonesia.

Kemenag, kata Adib, berupaya menjadikan masjid sebagai tempat syiar Islam, namun tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan.

"Bagaimana kita menjadikan masjid dan musala menjadi tempat syiar agama tetapi kita tetap merawat kebhinekaan, merawat keharmonisan, kerukunan, dan dalam bahasa yang tadi menjaga ketertiban dan kenyamanan," ucap Adib.

Baca juga: Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: Didukung NU dan Muhammadiyah, Dikritik PKS

Menurutnya, kerukunan masyarakat Indonesia yang heterogen harus dijaga.

Indonesia, kata Adib, memiliki keberagaman dalam sejumlah aspek mulai dari agama hingga adat istiadat.

"Pada saat yang bersamaan kita hidup dalam masyarakat yang beragam, masyarakat yang heterogen baik agama, keyakinan, latar belakang, adat istiadat dan lain sebagainya," ucap Adib.

Berita Rekomendasi

"Begitupun juga dengan demografinya. Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni," tambah Adib.

Berdasarkan data Kemenag ada 741.991 masjid dan musala di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas