Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Pangan Polri Belum Simpulkan Kasus Kelangkaan Minyak Goreng Disebabkan Kartel

Satgas Pangan Polri masih belum menyimpulkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu terakhir disebabkan permainan kartel.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Satgas Pangan Polri Belum Simpulkan Kasus Kelangkaan Minyak Goreng Disebabkan Kartel
Tribun Medan
Gudang produsen minyak goreng di Deliserdang yang ditemukan menumpuk 1,1 juta kilogram minyak goreng yang siap dipasarkan. Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menemukan tumpukan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di dalam gudang yang merupakan milik dari satu produsen di daerah Deliserdang pada Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri masih belum menyimpulkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu terakhir disebabkan permainan kartel.

Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan.

Diketahui, Satgas Pangan Polri sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi.

Kasus itu tersebar di wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. 

"Kami tidak mau, belum mau mengatakan ada kartel. Karena ada fakta yang harus dikumpulkan," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Legislator Golkar Sarankan Pemerintah Lakukan Hal Ini untuk Stabilkan Harga Minyak Goreng

Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah dan Satgas Pangan Polri Serius Tangani Kelangkaan Minyak Goreng

Baca juga: Terima Laporan, Polisi Langsung Usut Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Helmy menuturkan, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Misalnya kasus temuan 1,1 juta kilogram (Kg) minyak goreng yang belum diedarkan di sebuah gudang di Deliserdang, Sumut.

BERITA TERKAIT

Helmy menjelaskan pihaknya mendalami apakah minyak goreng yang ditemukan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Yang pasti, jajarannya bakal memanggil semua pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

"Pada prinsipnya, semua yang terkait dalam perkara ini akan dipanggil dimintai keterangan. Mulai dari regulatornya, operator dan pelaku usaha pasti akan diintai keterangan," ungkap Helmy.

Baca juga: Sebelum Surabaya dan Sekitarnya, Minggu Sore Hujan Es Landa Sekincau Lampung dan 2 Desa di Magetan

Baca juga: Warga Ceritakan Fenomena Hujan Es, Ada yang Sebesar Jempol Tangan, Krikil dan Kelereng

Lebih lanjut, Helmy menambahkan bahwa temuan tersebut belum dapat sepenuhnya dikatakan bahwa telah terjadi praktik penimbunan minyak goreng

"Penyidik tidak bisa mengatakan langsung menimbun. Kami coba dalami, ada aturan, ada syarat bisa dikatakan penimbunan sesuai Perpres," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas