Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: Motif Belum Ditemukan, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta

Fakta-fakta pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: Motif Belum Ditemukan, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: Motif Belum Ditemukan, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta
Ist
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal.

Aksi pengeroyokan pada Haris terjadi pada Senin (21/2/2022) siang di restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat.

Imbas pengeroyokan itu, Haris mendapati luka babak belur di bagian sekitar wajahnya.

Terbaru, Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan pada Haris.

Ketiganya berinisial MS, JT, dan SS.

Baca juga: Disebut Dikeroyok Debt Collector, Haris Pertama Bilang Tak Pernah Berutang ke Siapapun

Sementara itu, masih ada dua pelaku berinisial A dan I yang masih dilakukan pengejaran alias DPO.

"Kami berhasil meringkus ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam. Pelaku ini terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat pada Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan ini, terungkaplah peran dari masing-masing pelaku.

Namun di sisi lain, motif di balik aksi pengeroyokan Haris belum ditemukan polisi.

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta pengeroyokan pada Haris, dikutip dari berbagai sumber:

Motif Masih Didalami

Polda Metro Jaya belum menemukan motif pengeroyokan yang menimpa Haris.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya masih perlu mendalami motif pengeroyokan tersebut.

Dikatakannya, dari ketiga pelaku yang ditangkap, salah satu pelaku berinisial SS adalah pemberi perintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas