Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: Motif Belum Ditemukan, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta

Fakta-fakta pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: Motif Belum Ditemukan, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: Motif Belum Ditemukan, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta
Ist
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. 

Sementara dua lainnya adalah eksekutor.

"Motif masih didalami. Pasti ada motifnya, itu yang lagi didalami penyidik. Segera kita informasinya," kata Tubagus, Selasa (22/2/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan perkembangan kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan perkembangan kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021) (Fandi Permana)

"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya sudah kami amankan," imbuh Ade.

Polisi juga mengungkapkan profesi asli ketiga pelaku, yakni sebagai debt collector.

Pelaku Dibayar Rp 1 juta

Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa para eksekutor itu menerima bayaran untuk mengeroyok Haris.

Para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS yang memberi perintah pengeroyokan.

BERITA TERKAIT

"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap.
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut.

Sebab, para pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Ketiga pelaku pengroyokan yang sudah ditangkap ini disangkakan pasal 170 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maskimal 9 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas