Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: Motif Belum Ditemukan, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta

Fakta-fakta pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: Motif Belum Ditemukan, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: Motif Belum Ditemukan, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta
Ist
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal.

Aksi pengeroyokan pada Haris terjadi pada Senin (21/2/2022) siang di restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat.

Imbas pengeroyokan itu, Haris mendapati luka babak belur di bagian sekitar wajahnya.

Terbaru, Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan pada Haris.

Ketiganya berinisial MS, JT, dan SS.

Baca juga: Disebut Dikeroyok Debt Collector, Haris Pertama Bilang Tak Pernah Berutang ke Siapapun

Sementara itu, masih ada dua pelaku berinisial A dan I yang masih dilakukan pengejaran alias DPO.

"Kami berhasil meringkus ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam. Pelaku ini terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat pada Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

BERITA TERKAIT

Dari penangkapan ini, terungkaplah peran dari masing-masing pelaku.

Namun di sisi lain, motif di balik aksi pengeroyokan Haris belum ditemukan polisi.

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta pengeroyokan pada Haris, dikutip dari berbagai sumber:

Motif Masih Didalami

Polda Metro Jaya belum menemukan motif pengeroyokan yang menimpa Haris.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya masih perlu mendalami motif pengeroyokan tersebut.

Dikatakannya, dari ketiga pelaku yang ditangkap, salah satu pelaku berinisial SS adalah pemberi perintah.

Sementara dua lainnya adalah eksekutor.

"Motif masih didalami. Pasti ada motifnya, itu yang lagi didalami penyidik. Segera kita informasinya," kata Tubagus, Selasa (22/2/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan perkembangan kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan perkembangan kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021) (Fandi Permana)

"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya sudah kami amankan," imbuh Ade.

Polisi juga mengungkapkan profesi asli ketiga pelaku, yakni sebagai debt collector.

Pelaku Dibayar Rp 1 juta

Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa para eksekutor itu menerima bayaran untuk mengeroyok Haris.

Para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS yang memberi perintah pengeroyokan.

"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap.
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut.

Sebab, para pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Ketiga pelaku pengroyokan yang sudah ditangkap ini disangkakan pasal 170 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maskimal 9 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Zulpan, Selasa (22/2/2022) sebagaiman diberitakan Tribunnews.com.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti pengeroyokan, berupa pakaian milik korban, alat penganiayaan berupa batu, pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua.

"Barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kedua batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, kemudian pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.

Kronologi Pengeroyokan Menurut Haris Pertama

Sebelumnya, Haris Pertama juga telah mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Haris menyebut pengeroyokan terjadi saat ia tengah memarkirkan mobilnya di sebuah tempat parkir.

Kemudian saat Haris turun dari mobil, tiba-tiba ada orang tak dikenal yang memukul kepalanya dari belakang.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. (Ist)

Baca juga: Ketum KNPI Yakini Pelaku Penganiaya Dirinya Adalah Orang Suruhan

Tak cukup sampai di situ, Haris kemudian mendapat pukulan lagi di bagian wajahnya.

"Saat saya masuk parkiran mobil kan ada tempat parkirnya. Saya parkir, saya turun dari mobil, baru tiga langkah saya turun dari mobil. Tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal."

"Dihajar, tidak lama setelah dihajar, saya lihat ke belakang, ada lagi yang hajar saya di bagian wajah," kata Haris dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/2/2022), dikutip dari Tribunnews.

Selain dipukul, Haris juga mendapatkan dorongan dari pelaku.

Pada saat kejadian Haris juga sempat duduk dan melindungi kepalanya dari serangan pelaku.

Baca juga: Wajahnya Lebam dan Diperban Pasca Dikeroyok, Ketum KNPI Jadi Saksi Sidang Kasus SARA Ferdinand

"Habis itu ada yang dorong, saya sempat tahan, saya duduk, sambil melindungi kepala belakang dan depan," imbuhnya.

Menurut Haris, pelaku pengeroyokan dirinya lebih dari satu orang.

Parahnya pelaku juga sempat meneriaki Haris dengan kata 'bunuh dan mati.'

"Itu sekitar dua orang, lebih dari satu orang itu meneriakan, berbicara 'bunuh, mati' seperti itu," terang Haris.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fandi Permana/Maliana/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas