Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haikal Hassan Dinonaktifkan Sementara dari Jajaran Pengurus Inti DTN PA 212

Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) Persaudaraan Alumni (PA) 212 resmi menonaktifkan sementara Haikal Hasan dalam jajaran pengurus inti.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Haikal Hassan Dinonaktifkan Sementara dari Jajaran Pengurus Inti DTN PA 212
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Haikal Hassan dinonaktifkan sementara dari jajaran pengurus inti DTN PA 212. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) Persaudaraan Alumni (PA) 212 resmi menonaktifkan sementara Haikal Hassan dalam jajaran pengurus inti.

Hal itu dikonfirmasi langsung Ketua Umum DTN PA 212 Slamet Maarif yang menyatakan, Haikal Hasan telah non-aktif sebagai pengurus sejak Senin (21/2/2022).

"Ya benar (PA 212 menonaktifkan Haikal Hassan)," kata Slamet kepada Tribunnews.com, Rabu (23/2/2022).

Sebelumnya, Informasi penonaktifan pengurus inti DTN terhadap Haikal Hassan itu tersiar melalui selembar surat yang ditandatangani Slamet Maarif sebagai Ketua Umum.

Di mana dalam surat tersebut disampaikan bahwa, penonaktifan sementara Haikal Hassan diputuskan setelah adanya arahan dari Majelis Syuro DTN PA 212 yang diketahui Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai pembina.

Baca juga: Repdem dan Haikal Hassan Sepakat Berdamai Terkait Ceramah Soal Soekarno

"Maka terhitung mulai hari Senin 12 Februari 2022 menonaktifkan sementara waktu pengurus inti DTN PA 212 atas nama Ust Haikal Hassan Baras dari kepengurusan dan segala kegiatannya," tulis surat keputusan tersebut.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, surat itu diteruskan kepada Haikal Hassan sebagai informasi penonaktifan, serta diteruskan kepada seluruh jajaran pengurus wilayah PA 212.

Baca juga: Viral Video Ustaz Haikal Hassan Diusir di Malang oleh Massa, Ini Faktanya

"Surat keputusan ini disebarkan ke DTP, DTK, KorCam, KorLur/Des untuk pemberitahuan dan Antisipasi penyalahgunaan wewenang keorganisasian di kemudian hari," tutup surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas