Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Dalam Sidang, Ketua JoMan Immanuel Ebenezer Sebut Tuduhan Pada Munarman Menyesatkan

Koordinator relawan Jokowi di Pilpres 2019, Immanuel Ebenezer memastikan tudahan dan fitnah yang ditujukan kepada munarman itu menyesatkan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jadi Saksi Dalam Sidang, Ketua JoMan Immanuel Ebenezer Sebut Tuduhan Pada Munarman Menyesatkan
Kompas TV
Ketua Umum Sukarelawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer 

"Pertama soal diminta atau tidak, saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau, saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta kemudian Munarman sepakat," kata Ebenezer. 

Menurutnya, hal tersebut didasari atas hubungan pertemanan yang ia miliki dengan Munarman. 

Baca juga: Sejalur dengan NKRI, Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman Pastikan FPI Anti ISIS

Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ungkap Munarman Pernah Jadi Konsultan Kemenag RI : Tangani ONH Plus

Untuk diketahui, hari ini merupakan sidang lanjutan Munarman dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

Sebelumnya, pada sidang terakhir, Senin (21/2/2022), saksi yang dihadirkan kubu terdakwa berinisial LH.

Ia mengungkapkan bahwa Munarman merupakan pribadi yang aktif di berbagai organisasi, termasuk sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Tak hanya itu, menurutnya Munarman juga aktif sebagai inisiator dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Bahkan, kata LH, selama dirinya mengenal Munarman sejak 1999, Munarman bukanlah pribadi yang anti-pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam aksi radikal.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Baca juga: 3 Ahli Digital Forensik Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Hasanudin Aco) (Wartakotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas