Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?
Presiden Jokowi meminta adanya revisi terkait Permenaker soal JHT. Lalu, bagaimanakah tata cara penerbitan Peraturan Menteri?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Jokowi memerintahakan kepada kedua menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara pencairan dan persyaratan pembayaran JHT.
Dikutip dari YouTube Sekretariat Negara, penyederhanaan yang diinginkan Jokowi terkait pencairan dana JHT adalah melalui pertimbangan masa sulit sekarang yaitu pandemi Covid-19.
“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ungkap Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Namun, sebelum dipanggil Jokowi, pihak Kemnaker pernah mengatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapat persetujuan dari Presiden.
Baca juga: Bukan Direvisi, KASBI Desak Permenaker Nomor 2/2022 soal Klaim JHT Dicabut
Baca juga: Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT, Minta Kembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada 16 Februari 2022.
“Jadi harus diketahui, terbitnya peraturan menteri apapun harus melalui proses harmoniasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.”
Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari sekretariat kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut. Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya. Kalaupunada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya pun terbit itu berarti ada izin,” ungkap Indah.
Lantas, bagaimanakah tata cara penerbitan Peraturan Menteri (Permen) yang benar?
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2021.
Kemudian, dalam pasal 3 ayat 1 tertulsi setiap rancangan peraturan dari menteri atau kepala lembaga wajib mendapat persetujuan Presiden.
“Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga-Ida Revisi Permenaker dan Permudah Pencairan JHT
Lalu pada pasal 4, rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga harus telah melalui beberapa tahapan yaitu pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hingga selanjutnya dimintakan persetujuan kepada presiden.