Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?

Presiden Jokowi meminta adanya revisi terkait Permenaker soal JHT. Lalu, bagaimanakah tata cara penerbitan Peraturan Menteri?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Senin (21/2/2022). 

Adapun kriteria yang dibutuhkan agar rancangan peraturan menteri atau lembaga bisa disetujui presiden yaitu:

a. Berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;

b. Bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau

c. Lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga

Setelah itu, pemrakarsa menyampaikan permohonan tertulis kepada presiden dengna menyertakan naskah penjelasan urgensi hingga surat keterangan selesainya tahapan yang tertulis dalam pasal 4.

Tahapan ini termasuk dalam pasal 7 dalam Perpres tersebut.

“Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden,” bunyi pasal tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemudian, rancangan peraturan menteri yang telah mendapatkan persetujuan presiden dapat ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Peraturan menteri/kepala lembaga yang telah diundangkan dalam berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” demikian bunyi pasal 10.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Wujud Kepekaan Presiden Terhadap Pekerja

Sehingga ketika merujuk pada Perpres maka Jokowi telah mengetahui mengenai isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 serta hanya melalui persetujuan dirinyalah Permen itu dapat diterbitkan oleh Kemnaker.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Larasati Dyah Utami)

Artikel lain terkait Kontroversi JHT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas