Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua JoMan: Kalau Munarman Teroris Pasti Punya Kesempatan Sakiti Presiden Jokowi di Reuni 212

Ebenezer memastikan kalau tuduhan yang dialamatkan kepada Munarman dalam perkara ini dinilainya sebuah fitnah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua JoMan: Kalau Munarman Teroris Pasti Punya Kesempatan Sakiti Presiden Jokowi di Reuni 212
Kompas TV
Ketua Umum Sukarelawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer 

Dalam kedatangannya ini, Ebenezer mengungkap seluruh rekam jejak Munarman sebelum akhirnya ditangkap atas dugaan terorisme ini.

"Makanya kita lihat tuduhan terhadap Munarman terhadap tuduhan terorismenya menurut kami itu tuduhan yang menyesatkan," ucap Ebenezer.

Bahkan dirinya menilai, penangkapan terhadap eks Sekertaris Umum FPI itu ada unsur politis.

Dirinya juga memastikan kalau tuduhan yang selama dijatuhkan kepada Munarman tidak tepat, sebab Ebenezer mengaku punya banyak bukti atas hal itu.

"Jangan juga karena ada sebuah pandangan politik kemudian orang dihukum atas sebuah fitnah yang tidak terbukti," katanya.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

BERITA TERKAIT

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas