KPK Periksa Sejumlah Politisi Terkait Kasus Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
KPK akan memeriksa sejumlah politisi untuk mengusut kasus dugaan suap Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah politisi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Adapun yang masuk daftar pemeriksaan tim penyidik antara lain, Gun Gun Gunawan, Ketua DPD PKB Kota Banjar; Rosidin, wiraswasta dan Anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar dari tahun 2003-2018; dan Husin Munawar, Anggota DPRD Kota Banjar tahun 2004-2013 (Fraksi PAN).
Berikutnya ada Hunes Hermawan, Ketua DPD Partai PAN; serta H Mujamil, Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2013, 2014-2018 dan 2019-2024 dari PPP.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait proyek pada dinas PUPR kota Banjar, untuk tersangka HS (Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
KPK telah menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka.
Baca juga: Azis Syamsuddin Terima Putusan 3,5 Tahun Penjara, Minta KPK Segera Eksekusi
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Rahmat sebagai seorang pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.
Baca juga: Sejak 2020, KPK Terbitkan 10 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU
Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.
Sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya.
Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.
Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.
Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan Herman.
Baca juga: KPK Duga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Atur Proyek Bernilai Miliaran Rupiah
Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013, diduga pula dia banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
Saat ini tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.