Lapor SPT Tahunan Lewat Aplikasi e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Ini Gantinya
DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk file .csv) mulai 28 Februari 2022.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk file .csv).
Diketahui, SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan cara online maupun manual.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Baca juga: Solusi Apabila Lupa dan Belum Punya Pin EFIN untuk Lapor SPT 2022
Adapun secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id, maupun melalui menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Sementara, secara manual, diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak.
File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
Namun, DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Melansir pajak.go.id, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
- Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan
- Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id
Jika e-SPT ditutup, apa gantinya?
Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing dengan cara login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).
1. e-Form
e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
2. e-Filing
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Aplikasi e-Form atau e-Filing dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Kemudian, daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.
(Tribunnews.com/Latifah)