Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun ini, Kemenag Gunakan Kriteria Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriah pada tahun ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tahun ini, Kemenag Gunakan Kriteria Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
Istimewa
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriah pada tahun ini.

Kriteria itu mengacu kepada hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.

"Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

"Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS," tambah Kamaruddin.

Baca juga: Mendag Janji Pasokan Bahan Pokok Jelang Ramadan Terkendali dengan Harga Terjangkau

Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.

MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Berita Rekomendasi

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat.

Diskusi tentang hal ini, kata Ismail, sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2012.

“Pada 2012 lalu, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam," ucap Ismail.

MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis.

Pada 2016, Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

"Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021 kemarin," ujar Ismail.

Pada 2021, komitmen tersebut kemudian disepakati bersama dengan penandatanganan surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022.

"Kita harus mulai, karena kalau tidak dimulai, kapan lagi? Kalau kita undur-undur lagi, itu hanya mengundur pedoman untuk umat. Kita tidak mungkin menunggu kesepakatan seluruhnya," tutur Ismail.

Ismail mengatakan penerapan kriteria baru MABIMS akan berdampak pada perubahan dalam penghitungan (hisab) awal bulan hijriah.

"Secara hisab, diprediksi akan ada perubahan awal Ramadan dan Zulhijah 1443 H dan Safar 1444 H. Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam,” kata Ismail.

“Perubahan yang saya maksudkan ini adalah dalam penentuan awal hijriyah secara hisab. Adapun secara rukyat, proses konfirmasi akan tetap kita lakukan saat menjelang awal Ramadan, awal Syawal, dan awal Zulhijjah,” tambah Ismail.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas