TB Hasanuddin Ingatkan Anggota TNI AD: Wajib Bela Rakyat Tapi Sesuai Aturan
Junior Tumilaar yang merupakan Staf Ahli Kasad ini ditahan lantaran bertindak diluar kewenangannya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, menyambut baik langkah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menahan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Junior Tumilaar yang merupakan Staf Ahli Kasad ini ditahan lantaran bertindak diluar kewenangannya.
"Saya membenarkan langkah Kasad melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Brigjen Tumilaar)," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban seorang prajurit TNI AD membela rakyat dan hal itu termaktub dalam 8 Wajib TNI.
"Tetapi tentu membelanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Alasannya, kata Hasanuddin, sebagai staf ahli Kasad, Brigjen Tumilaar tidak bisa melakukan hal-hal diluar kewenangannya atau bukan tupoksinya.
"Terlebih tidak ada perintah dari Kasad untuk melakukan tindakan tersebut dan ini melanggar aturan," ucapnya.
Baca juga: TNI AD: Usia Pensiun Tidak Bisa Hentikan Proses Pemeriksaan Brigjen Junior di Pengadilan Militer
Hasanuddin menyebut, sebelumnya Brigjen Tumilaar juga pernah melakukan hal serupa di Manado, Sulawesi Utara.
Status Brigjen Tumilaar, kata dia, masih dalam pengawasan instansi TNI AD setelah diberikan sanksi berupa teguran.
"Yang bersangkutan tidak kapok malah melakukan hal yang sama dengan berdalih membela rakyat. Namun itu tetap melanggar aturan, maka hukuman disiplin membenarkan seseorang dilakukan penahanan," pungkas Hasanuddin.
Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," kata Dudung.