TNI AD: Usia Pensiun Tidak Bisa Hentikan Proses Pemeriksaan Brigjen Junior di Pengadilan Militer
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna merespons surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada KSAD
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna merespons surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada KSAD yang beredar pada Senin (21/2/2022) lalu.
Dalam surat tersebut permohonan pengampunan diajukan di antaranya karena Junior akan pensiun pada 3 April 2022 dan menderita sakit asam lambung (gerd) serta tekanan darah tinggi.
Tatang mengatakan usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang tindak pidana dilakukan saat masih menjadi prajurit TNI.
"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD pada Selasa (22/2/2022) malam.
Terkait sakit yang dikeluhkan Junior, Tatang mengatakan hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menilai layak atau tidaknya Junior diperiksa di Pengadilan Militer.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Harus Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Militer Meski Sebentar Lagi Pensiun
"Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang.
Soal penahanan Junior di RTM Cimanggis Depok, Tatang mengatakan saat ini Junior ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," kata Tatang.
Baca juga: Ini Perkara yang Membuat Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Puspom TNI AD
Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022.
Pada saat ini Berkas Perkara Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.