Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BLT UMKM Tahun 2022 Sebesar Rp 600 Ribu, Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk cek daftar penerima BLT UMKM tahun 2022 secara online, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek BLT UMKM Tahun 2022 Sebesar Rp 600 Ribu, Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk cek daftar penerima BLT UMKM tahun 2022 secara online, simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2022.

BLT UMKM diberikan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.

Dikutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, telah menyetujui anggaran Pengaliran dana BLT UMKM untuk tahun 2022.

BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu akan disalurkan kepada para penerimanya di tahun 2022.

BLT UMKM akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga pelaku UMKM.

Baca juga: Kriteria Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu yang Segera Cair Tahun 2022, Ini Syarat Cairkan

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

Bank BRI

Berita Rekomendasi

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Kemudian klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

Bank BNI

- Kunjungi laman http://banpresbpum.id;

- Masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2022.

Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair, Berikut Syarat Penerima dan Cara Daftar BPUM Tahun 2022

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cara Daftar dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu, BPUM Lanjut di Tahun 2022

Cara Cairkan Bantuan

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: BLT UMKM Kembali Cair, Cek Penerima BPUM Rp 600 Ribu di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas