Disinggung soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menag: Suara Gonggongan Anjing Juga Bisa Mengganggu
Ketika disinggung soal aturan terkait pedoman pengeras suara di masjid dan musala, Menag mengatakan, suara gonggongan anjing juga bisa mengganggu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kemudian ketika disinggung mengenai terbitnya surat edaran tersebut, Yaqut menyebut suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama ketika berkunjung ke Pekanbaru, Riau.
“Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?” ujarnya setelah menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Aturan Soal Pengeras Suara Masjid: Dari Penjelasan Kemenag, Respon KSP Hingga Pro Kontranya
Selain itu, ia juga mengatakan begitu juga dengan rumah ibadah di mana apabila pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan maka dikhawatirkan bisa mengganggu orang lain.
“Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana,” tuturnya.
Sehingga, menurutnya, apapun suara yang didengarkan oleh orang, jika tidak diatur dengan baik maka suara tersebut bisa mengganggu orang termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan musala.
“Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di musala, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu,” jelas Yaqut.
“Supaya niat menggunakan toa dan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk siar tetap bisa laksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama keyakinannya dengan kita, jadi berbeda keyakinan itu harus saling menghargai,” imbuhnya.
Sementara terkait isi dari SE Nomor 05 Tahun 2022 dikutip dari laman Kemenag adalah sebagai berikut:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.