Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Akan Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Tanah Munjul Hari Ini

Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan jalani sidang vonis terkait pengadaan tanah di Munjul hari ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Akan Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Tanah Munjul Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles jalani sidang vonis hari ini, Kamis (24/2/2022) 

Perbuatan Yoory mengakibatkan keuangan negara dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI merugi.

Perbuatan Yoory dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap program Pemprov DKI.

Mengingat yang bersangkutan merupakan Direktur Utama di salah satu BUMD DKI yang menjalankan program Pemprov DKI.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor

"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," kata Takdir.

Sementara hal-hal yang meringankan, Yoory mengakui dan menyesali perbuatan korupsinya, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsinya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," terang Takdir.

Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Berita Rekomendasi

Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas