KPK Pasang Plang Penyitaan Aset Tanah Adik Eks Bupati Lampung Utara
(KPK) memasang plang penyitaan di aset tanah milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang penyitaan di aset tanah milik adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan aset terdakwa perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara itu berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
"Tim jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa 4 bidang tanah yang berlokasi di di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Tujuan penyitaan aset, dijelaskan Ali, di antaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan.
"Juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery apabila nantinya terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Baca juga: KPK Selisik Asal Usul Aset Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya
Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan terdakwa korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total kerugian negara mencapai Rp89,7 miliar akibat kasus korupsi dan gratifikasi Akbar bersama sang kakak di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Namun, dalam dakwaan disebutkan, Akbar hanya menerima tiga simpul yakni Rp500 juta, Rp600 juta, dan Rp600 juta. Sehingga total Rp1,7 miliar yang dinikmati Akbar.
Sidang kasus Akbar bakal digelar kembali Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Akbar.