Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, KPK Kembangkan Kasus DAK 2018 Yaya Purnomo
Lakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018, KPK periksa sejumlah saksi di Polres Tasik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk konstruksi perkaranya.
Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya.
Seiring dengan pengembangan kasus DAK 2018, tim penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasik hari ini.
Berikut identitas para saksi:
1. H. Budi Budiman, mantan Wali Kota Tasikmalaya
2. Gilang Rajab, Komisaris PT Raga Karya Permata
3. Iman Handiman, Komisaris PT Abadi Haruman Jaya
4. Imat Ruhimat, Direktur Utama PT Indah Permai Agung
5. Tatang Syamsudin, Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri
6. Muhammad Ilyas, Direktur PT Abdi Haruman Jaya
7. R. Djoko Poerwanto, pegawai BUMN/Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya
8. Sholahuddin, wiraswasta
9. Tarlan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017
10. Wasisto Hidayat, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya (2006-sekarang), Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya (Maret 2018-sekarang)
11. Asep Budi Sualaeman, Direktur CV Proklamasi
12. Hj. Ai Erna Susanti, Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya
13. Elis Mulyani, Direktur PT Raga Karya Permata
"Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo," kata Ali.
Baca juga: KPK Telah Terbitkan 10 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU Sejak 2020
Baca juga: KPK Telisik Setoran Uang ke Rahmat Effendi dari ASN Pemkot Bekasi
Yaya Purnomo sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. I
a juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar.
Menurut hakim Mustafa memberikan suap kepada Amin supaya anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018.
Untuk tujuan tersebut, Amin kemudian bekerja sama dengan Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah
Kemenkeu.
Baca juga: KPK Luncurkan JAGA Kampus, Wadah Bagi Perguruan Tinggi Lapor Tindak Pidana Korupsi
Selain menerima suap hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura.
Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran DAK atau DID kepada sejumlah pejabat daerah.
Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.
Sementara, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi yang menjeratnya atas pengurusan DID pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.
Selain itu Budi juga dituntut membayar Rp200 juta subsider pidana kurungan 2 bulan penjara.
Hakim menyebutkan Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai di KemenKeu berkaitan dengan pencarian DID dan DAK tahun anggaran 2018. Menurut hakim, total uang yang diberikan Budi senilai Rp700 juta.
Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono.
Kemenkeu sendiri memenuhi permohonan itu dan uang diberikan ke Pemkot Tasik sebesar Rp44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasik mendapatkan dana Rp375 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.